KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : C-832.HT.01.02.TH.2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
YAYASAN PURI SURYA MAJAPAHIT
SEJARAH
Yayasan / fondation ini di dirikan untuk melindungi tempat LELUHUR MAJAPAHIT atau Pura Majaphit di dalam PURI SURYA MAJAPAHIT, yang selama ini di lecehkan bahkan di tutup berdasarkan SKB Menteri Agama dan Mendagri.
Padahal tiap RUMAH / GRIYO / PURI / PURO dan lain-lain dari Keluarga Majapahit harus punya tempat Leluhur yang di sebut PURA / MERAJAN / KAWITAN dan lain-lain, yang kebetulan lestari di Bali dan sebagian kecil di Jawa yang disebut ” BUDAYA KEJAWEN “ dimana orang masih menghormati Leluhur yang di sebut Danyang / Bibit kawit suatu desa.
Yayasan Puri SURYA MAJAPAHIT bergerak dalam bidang “PELESTARIAN BUDAYA” bukan Agama. Sebelum punya yayasan, Kami sering di “DI GEBUG” orang mengatasnamakan agama, bahkan mau dirobohkan, malah mau ditutup oleh MUSPIKA.Demikian ironisnya leluhur kita yang belum kenal agama islam (karena masuk abad - 15) dan para leluhur di-”CANDI” kan karena Beliau di BAKAR / NGABEN /dan abunya di buang ke laut ( ADAT BUDHO), candi Beliau di hancurkan dan di larang di buat dalam rumah untuk di SEKAR / UPACARAI. Untuk itu Kami menjelaskan tentang Yayasan ini, semoga semua pihak mengerti dan memaklumi.
YAYASAN PURI SURYA MAJAPAHIT
Kantor Cabang; Jl.Puri Gading A-1 Jimbaran Bali Telp.0361-704725
GUBERNUR BALI BAKESBANG LINMASDA NO INV. :220/243/KBPM/Org